Dashboard

Jumlah RTP

(Rumah Tangga Petani)

297,021

Jumlah RTUP

(Rumah Tangga Usaha Pertanian)

305,744

Jumlah UPP

(Usaha Pertanian Perorangan)

331,900

Jumlah PM

(Petani Milenial)

146,032

Kecamatan

30

Data Jumlah Petani di Kabupaten Malang
Jumlah Kecamatan di Kabupaten Malang30
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian305,744
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)331,900
Jumlah Rumah Tangga Petani297,021
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga Petani / Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan104,769106,285
Hortikultura125,695129,692
Perkebunan132,688138,231
Peternakan170,818176,654
Rumah Tangga Usaha
Perikanan4,0704,104
Kehutanan49,14049,708
Jasa Pertanian2,3482,377
Jumlah Petani Milenial (orang)146,032

Sumber: Sensus Pertanian Kabupaten Malang 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.